Najis Yang Tidak Dimaafkan

Najis Yang Tidak DimaafkanSuci dari najis yang tidak dimaafkan merupakan salah satu syarat dalam mengerjakan shalat. Apabila najis tersebut menempel pada tubuh atau pakaian atau bahkan mungkin di tempat shalat kita dan terbawa shalat, maka shalatnya belum sah dan shalat tersebut harus diulang kembali. Sehingga sholat kita menjadi sah. 

Nah, di bawah ini adalah beberapa najis yang merupakan kategori najis yang tidak dimaafkan.


1. Kotoran

Yang di maksud kotoran di sini adalah kotoran manusia dan kotoran hewan. Kedua kotoran tersebut sama saja. Adapun lemak yang terletak di dalam usus hewan ( misal : kerbau dan sapi dan lain lain ) maka dia suci. Meski pun posisi lemak tersebut terletak di daerah yang dilalui keluarnya kotoran. 
Untuk cairan hitam tinta yang keluar dari hewan cumi-cumi, maka cairan hita tersebut dihukumi najis, hal ini karena cairan tersebut merupakan kotoran yang keluar dari usus hewan cumi cumi.

2. Air kencing

Meski air kencing itu keluar dari hewan yang suci dan bisa dimanakan seperti ikan, air kencing ikan tersebut tetaplah najis. Sedangkan air seni para nabi merupakan pengecualian dan tidak najis. Sedangkan untuk batu yang keluar saat kencing, maka batu tersebut bisa dikatakan suci ataupun najis tergantung para ahli/dokter. Apabila ternyata batu tersebut terbentuk dari bahan-bahan najis, maka batu tersebut najislah hukumnya. Dan jika tidak terbuat dari bahan bahan yang najis, maka sucilah batu tersebut.

3. Darah dan Nanah

Darah yang terdapat pada daging atau tulang maka akan menjadi najis jika terkena air, kecuali kumpulan darah yang sifatnya tidak mengalir atau membeku seperti hati, limpa dan mudghoh. Begitu juga darah beku tersebut berasal dari bangkai hewan, maka tidaklah najis. Adapun air mani dan air susu ibu yang warnanya berubah menjadi warna darah, maka dia tidak najis.

4. Muntah

Muntahan yang keluar dari usus adalah dihukumi kotoran, meskipun muntahan itu dikeluarkan dari usus hewan. Sehingga muntah semacam itu termasuk najis. Berbeda dengan kotoran yang keluar dari dada dan rongga kepala misal dahak maka kotoran tersebut tidak lah najis. Begitu juga muntahan burung walet yang membuat sarangnya dari unsur-unsur yang ada di laut, maka sarang tersebut tetap suci.

5. Ara k

Maksudnya dari arak di sini yaitu segala sesuatu yang memabukkan walaupun bahan pembuatannya terbuat dari bahan yang suci seperti anggur, kurma, beras dan lain sebagainya.

6. Anjing dan Babi

Anjing ataupun babi serta turunannya walaupun anaknya merupakan persilangan antara keduanya, maka dia tetap hukumnya najis.

7. Bangkai

Bangkai hewan dihukumi najis, termasuk tulang, bulu, kuku, kulit dan tanduk. Sedangkan bangkai manusia, ikan, belalang serta hewan yang matinya melalui proses penyembelihan dapat dimakan adalah suci. Adapun bagian tubuh hewan yang terpisah namun hewan tersebut masih hidup, seperti bulu hewan yang rontok, maka hukumnya sama saja dengan bangkai, kecuali bagian tubuh tersebut berasal dari manusia, ikan dan belalang dan hewan yang bisa dimakan, maka hukumnya tidak najis.

Okee, cukup sekian ilmu yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami tuliskan di atas dapat menjadi ilmu yang bermanfaat dalam kehidupan sehari hari kita. Serta dapat menjadi ilmu yang bisa mengantarkan kita ke dalam setiap kebaikan .

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Najis Yang Tidak Dimaafkan